Istilah HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Kekayaan intelektual (intellectual property) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:
    1. Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
    2. Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
    3. Merek (Trademark) adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
    4. Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
    5. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
    6. Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
    7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sangatlah penting untuk memproteksinya dari penyalahgunaan atau peniruan dari pihak lain. Hal tersebut juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain. Untuk itu, mencari  Pengacara/Advokat/Konsultan hukum terbaik di bidang Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah keharusan.

Pengacara/Advokat/Konsultan hukum terbaik di bidang Hak Kekayaan Intelektual dapat membantu anda dalam proses pendaftaran maupun mempertahankan hak-hak kekayaan intelektual anda apabila dikemudian hari ada pihak lain yang secara sengaja meniru atau merasa memiliki hak atas kekayaan intelektual tersebut.

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan Firma Hukum terbaik di jakarta dan Indonesia yang selalu menjunjung tinggi Kualitas Pemberiaan Jasa dan Layanan Hukum kami guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Kami akan selalu berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien dengan menawarkan berbagai macam pilihan dan alternatif penyelesaian yang tetap berpedoman pada  Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Law Firm Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners serta Ogiandhafiz Juanda & Lawyers  adalah  kantor hukum terbaik di jakarta yang didukung oleh advokat dan konsultan hukum profesional, serta ahli dibidangnya masing-masing. sesuai dengan Komitmen kami untuk dapat memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum secara profesional  dan dapat dipertanggung jawabkan, yang tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan klien. Sebagai Law Firm terbaik di Jakarta dan  Kantor pengacara profesional di Indonesiaserta didukung oleh pengacara terbaik di jakarta dan advokat terbaik di indonesia, kami selalu berpijak pada kode etik profesi sebagai advokat.

PENGACARA TERBAIK DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL DI JAKARTA DAN INDONESIA

Mencari Kantor hukum terbaik di Jakarta dan Pengacara Terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien merupakan sebuah keharusan. Untuk itu,  Klien (badan usaha, korporasi, perseorangan) wajib mencari Pengacara terbaik di Jakarta dan Pengacara terbaik di Indonesia.  Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum terbaik  akan membantu klien tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dan kepentingan bisnis klien.

Kantor hukum Prof. Dr Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm dan Ogiandhafiz Juanda & Lawyers merupakan kantor avokat/pengacara/lawyer/konsultan hukum di bidang hak kekayaan intelektual yang dapat membantu anda dalam mengajukan permohonan dan pendaftaran hak-hak atas Hak Cipta (Copyrights) maupun Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Kami juga siap membantu dan mendampingi anda ketika muncul sengketa atau permasalahan hukum baik melalui jalur mediasi, ataupun jalur melalui gugatan ke Pengadilan serta Pelaporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dibutuhkan.

Sebagai Managing Partner, Ogiandhafiz Juanda merupakan advokat dan pengacara yang berpengalaman memberikan jasa hukum terbaik dibidang hak kekayaan intelektual bagi perorangan, lembaga, korporasi, perseroan terbatas (PT) dan lain sebagainya.

Hubungi kami Pengacara Terbaik dibidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia :

Prof. Dr. Juanda S.H., M.H & Partners Law Firm – Ogiandhafiz Juanda & Lawyers

Ogiandhafiz Juanda S.H., LL.M., C.L.A., C.P.Arb., C.M.L., C.Me., C.M.L.C

Hp. (+62) 8 131 147 147 6

Email : Ogiandhafizjuanda@gmail.com

advokat kekayaan intelektual konsultan hukum kekayaan intelektual pengacara kekayaan intelektual advokat HAKIpengacara HAKI konsultan hukum HAKI lawyer HAKI advokat HAKI terbaik Advokat HAKI terbaik di jakartaAdvokat HAKI terbaik di Indonesia Pengacara HAKI terbaik Pengacara HAKI terbaik di jakarta Pengacara HAKI terbaik di Indonesia Lawyer HAKI terbaik di indonesia Pengacara hak kekayaan intelektual terbaik di jakartaPengacara Hak kekayaan intelektual terbaik di indonesia Pengacara Merek Advokat Merek Konsultan Hukum merekadvokat paten pengacara paten pengacara hak cipta advokat hak cipta lawyer hak cipta lawyer hak cipta terbaik lawyer hak cipta terbaik di jakarta lawyer hak cipta terbaik di indonesia pengacara hak cipta terbaik di jakarta konsultan hukum hak cipta jakarta ahli hukum kekayaan intelektual ahli hukum kekayaan intelektual terbaik di jakarta ahli hukum kekayaan intelektual terbaik di indonesia ahli hukum kekayaan intelektual indonesia intellectual property rights lawyer intellectual property rights lawyer in indonesia the best intellectual property rights lawyer the best intellectual property rights lawyer in indonesia the best intellectual property rights in jakarta